Surat Izin Praktik Dokter Gambir, Jakpus √ 0822-2925-5569
Home » Surat Izin Praktik Dokter Gambir, Jakpus √ 0822-2925-5569
Riksa Consulting – Memulai praktik dokter memerlukan lebih dari sekadar keahlian medis; Anda juga memerlukan izin yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Surat Izin Praktik Dokter (SIP) adalah dokumen penting yang memungkinkan Anda untuk menjalankan praktik secara legal dan sesuai standar hukum. Riksa Consulting hadir untuk mempermudah proses Surat Izin Praktik Dokter Gambir, Jakpus dengan layanan profesional yang terjamin.
Kenapa Surat Izin Praktik Dokter Penting?
Surat Izin Praktik Dokter (SIP) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah yang memungkinkan seorang dokter untuk menjalankan praktik medis di Indonesia. Tanpa SIP, Anda tidak dapat memberikan layanan medis secara sah, yang dapat mengakibatkan sanksi hukum dan masalah dengan lembaga kesehatan terkait. SIP juga merupakan syarat untuk mendapatkan hak-hak profesional dan membangun reputasi yang baik di bidang medis.
Mengapa Memilih Riksa Consulting?
Riksa Consulting menawarkan layanan pendaftaran SIP dengan berbagai keunggulan:
-
Pengalaman Terpercaya
Dengan pengalaman bertahun-tahun dalam menangani pendaftaran izin praktik dokter, tim kami memahami proses dan persyaratan yang diperlukan. Kami dapat memastikan bahwa seluruh dokumen dan prosedur disiapkan dengan benar dan sesuai peraturan. -
Proses yang Efisien dan Terstruktur
Kami menyediakan layanan yang efisien dan terstruktur untuk mengurus pendaftaran SIP Anda. Dari persiapan dokumen hingga pengajuan, kami memastikan bahwa setiap langkah dilakukan dengan cepat dan akurat. -
Konsultasi Personal
Kami memahami bahwa setiap dokter memiliki kebutuhan dan kondisi yang unik. Kami menawarkan konsultasi yang dipersonalisasi untuk memahami situasi Anda dan memberikan panduan yang sesuai dengan kebutuhan spesifik Anda. -
Pendampingan Lengkap
Kami tidak hanya mengurus pendaftaran SIP, tetapi juga memberikan dukungan penuh selama proses, termasuk tindak lanjut jika ada masalah atau pertanyaan yang muncul. -
Transparansi Biaya
Kami menyediakan informasi biaya yang jelas dan rinci di awal proses. Tidak ada biaya tersembunyi, sehingga Anda dapat merencanakan anggaran Anda dengan baik.
Langkah-Langkah Mendapatkan Surat Izin Praktik Dokter Gambir, Jakpus
-
Konsultasi Awal
Tim kami akan melakukan konsultasi awal untuk memahami kebutuhan dan memastikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan SIP. -
Persiapan Dokumen
Kami akan membantu Anda dalam menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, termasuk sertifikat pendidikan, sertifikat kompetensi, dan dokumen pendukung lainnya. -
Pengajuan dan Pemrosesan
Setelah dokumen siap, kami akan mengajukan permohonan SIP ke instansi terkait dan menangani seluruh proses administratif. -
Pemantauan dan Tindak Lanjut
Kami akan memantau status aplikasi Anda dan menangani segala masalah atau pertanyaan yang mungkin timbul selama proses pengajuan. -
Penerimaan SIP
Setelah SIP disetujui, kami akan memastikan Anda menerima dokumen resmi dan siap untuk memulai praktik medis Anda.
Jangan biarkan proses pendaftaran SIP menghambat langkah Anda untuk memulai praktik medis. Hubungi Surat Izin Praktik Dokter Gambir, Jakpus hari ini dan biarkan tim ahli kami menangani semua kebutuhan administrasi Anda dengan profesionalisme dan keahlian.
Kontak Surat Izin Praktik Dokter Gambir, Jakpus
No. Tlp/WA: 0822-2925-5569 / 0812-9092-6881
Email: [email protected]
Alamat:
Head Office: Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat 17148
Branch Office: Jl. Mogandi V No. 18, Kel. Malalayang, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara 9516
LAYANAN

Perizinan Sector Kesehatan
Perizinan di sektor kesehatan merupakan prioritas utama untuk menjamin mutu layanan dan keselamatan pasien. Oleh karena itu, setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan memiliki izin operasional serta memenuhi persyaratan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan diberikan oleh tenaga dan sarana yang kompeten, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Misalnya, Anda berupaya mengurus izin operasional rumah sakit, klinik, atau laboratorium agar dapat memberikan layanan kesehatan yang legal dan berkualitas. Hal ini penting karena fasilitas kesehatan yang tidak berizin dapat membahayakan pasien dan menimbulkan risiko hukum. Selain itu, perizinan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Layanan yang tersedia
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan kamu
Izin Klinik
Pratama atau Utama
- Sesuai Permenkes No. 17 Tahun 2024
- Form Checklist Persyaratan Data dan Berkas serta Persyaratan Sarana Prasarana Klinik;
- Pendampingan Penyiapan Sarana Prasarana Klinik Baik Rawat Inap/Rawat Jalan;
- Penyusunan Dokumen Persyaratan (Mencakup: Profil Klinik, Profil Layanan, Assessment, dan SOP Klinik);
- Pengurusan SIP Seluruh Nakes di Klinik;
- Gratis Vendor Rekam Medis Elektronik (RME) selama 1 Tahun;
- Gratis Vendor Pengelolaan Limbah Medis selama 1 Tahun;
- Pendampingan Pemeriksaan Lokasi Oleh Puskesmas Setempat;
- MOU Puskesmas Setempat;
- Pendampingan Pemeriksaan Lokasi oleh Dinas Kesehatan Setempat;
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Setempat;
- Izin Klinik.
Mulai Dari
Rp 35 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Izin Laboratorium Medis
- Sesuai Permenkes No. 17 Tahun 2024
- Form Checklist Persyaratan Data dan Berkas serta Persyaratan Sarana Prasarana Lab Medis;
- Pendampingan Penyiapan Sarana Prasarana Lab Medis;
- Penyusunan Dokumen Persyaratan (Mencakup: Profil Lab Medis, Profil Layanan, Assessment, dan SOP Lab Medis);
- Pengurusan SIP Seluruh Nakes di Lab Medis;
- Gratis Vendor Rekam Medis Elektronik (RME) selama 1 Tahun;
- Gratis Vendor Pengelolaan Limbah Medis selama 1 Tahun;
- Pendampingan Pemeriksaan Lokasi Oleh Puskesmas Setempat;
- MOU Puskesmas Setempat;
- Pendampingan Pemeriksaan Lokasi oleh Dinas Kesehatan Setempat;
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Setempat;
- Izin Laboratorium Medis.
Mulai Dari
Rp 25 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Izin Apotek
- Sesuai Permenkes No. 17 Tahun 2024
- Form Checklist Persyaratan Data dan Berkas serta Persyaratan Sarana Prasarana Apotek;
- Pendampingan Penyiapan Sarana Prasaran Apotek;
- Penyusunan Dokumen Persyaratan (Mencakup: Profil Apotek, Profil Layanan, Assessment, dan SOP Apotek);
- Pengurusan SIP Seluruh Nakes di Lab Medis;
- Pengurusan SIP Apoteker;
- Pendampingan Pemeriksaan Lokasi Oleh Dinas Kesehatan Setempat;
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Setempat;
- Izin Apotek.
Mulai Dari
Rp 12 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Izin IDAK
(Izin Distribusi Alat Kesehatan)
- Form Checklist Persyaratan Data dan Berkas serta Persyaratan Sarana Prasarana Apotek;
- Pendampingan Penyiapan Sarana Prasarana Distributor;
- Pendampingan Assessment IDAK;
- Dan lain-lain;
- Izin IDAK.
Mulai Dari
Rp 13 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
CDAKB
(Izin Cara Distribusi Alat Kesehatan
Yang Baik)
Proses cepat dan mudah, dengan biaya yang terjangkau (biaya kompetitif).
- Sesuai Permenkes No. 4 Tahun 2014
- Sertifikat/Izin CDAKB.
Mulai Dari
Rp 50 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Izin SLHS/SLS
(Izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi/Sertifikat Laik Sehat)
Proses cepat dan mudah, dengan biaya yang terjangkau (biaya kompetitif).
- Sesuai Permenkes No. 17 Tahun 2024
- Biaya Pelatihan Penanggungjawab usaha (exclude);
- Biaya Pelatihan Tenaga Kerja (exclude);
- Biaya Uji Laboratorium (exclude);
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Sertifikat Laik Sehat (SLS).
Mulai Dari
Rp 12 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Izin Edar PKRT
(Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga PKD (Dalam Negeri) dan PKL (Impor))
Proses cepat dan mudah, dengan biaya yang terjangkau (biaya kompetitif).
- Sesuai Permenkes No. 70 Tahun 2014
- Izin Edar PKRT.
Mulai Dari
Rp 4 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Izin Edar Alkes
(Izin Edar Alat Kesehatan PKD (Dalam Negeri) dan PKL (Impor))
Proses cepat dan mudah, dengan biaya yang terjangkau (biaya kompetitif).
- Sesuai Permenkes No. 36 Tahun 2009
- Izin Edar Alkes.
Mulai Dari
Rp 5 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Legalitas Usaha Tanpa Ribet
Tim profesional Riksa Consulting siap mendampingi kamu dalam proses pengurusan perizinan dan legalitas usaha
Layanan Lainnya
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan kamu

Your Trusted Partner and Solution in Legal Compliance
0822-2925-5569
0852-8338-5708
Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat
Menu
Beranda
Tentang Kami
Layanan
News
Kontak
Follow Our Social Media
Newslatter
Subscribe for latest information
© Copyright 2025 RIKSA CONSULTING. All rights reserved.