Riksa Uji K3 / Izin Alat K3 (Suket K3) Untuk Forklift / Crane / Alat Berat Palmerah, Jakbar √

Riksa Uji K3 / Izin Alat K3 (Suket K3) Untuk Forklift / Crane / Alat Berat Palmerah, Jakbar

Riksa Consulting – Keselamatan kerja adalah prioritas utama di lingkungan industri, terutama dalam pengoperasian alat berat seperti forklift, crane, dan peralatan angkat-angkut lainnya. Untuk memastikan alat berat Anda layak operasi dan memenuhi standar keselamatan, wajib dilakukan Riksa Uji K3 serta penerbitan Surat Keterangan Laik (Suket K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan. RIKSA Consulting hadir sebagai partner terpercaya dalam Riksa Uji K3 / Izin Alat K3 (Suket K3) Untuk Forklift / Crane / Alat Berat Palmerah, Jakbar secara profesional, legal, dan sesuai regulasi.

Apa Itu Riksa Uji K3?

Riksa Uji K3 adalah proses inspeksi dan pengujian teknis yang bertujuan untuk memastikan bahwa alat berat beroperasi sesuai dengan standar keselamatan kerja. Pemeriksaan ini mencakup aspek teknis, dokumentasi, dan kelayakan alat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Setelah dinyatakan lolos uji, akan diterbitkan Suket K3 sebagai bukti legal bahwa alat tersebut aman digunakan dan telah memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku.

Alat yang Dapat Diuji

RIKSA Consulting melayani Riksa Uji K3 / Izin Alat K3 (Suket K3) Untuk Forklift / Crane / Alat Berat Palmerah, Jakbar :

  • Forklift

  • Mobile Crane

  • Overhead Crane

  • Excavator

  • Loader

  • Boom Lift / Scissor Lift

  • Hoist, Lift Barang, dan lain-lain

Layanan Riksa Uji K3 / Izin Alat K3 (Suket K3) Untuk Forklift / Crane / Alat Berat Palmerah, Jakbar

Dengan tim teknis dan konsultan berpengalaman, kami menyediakan layanan:

  • Konsultasi teknis dan pengecekan dokumen awal

  • Jadwal uji dengan Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) resmi

  • Pendampingan selama proses Riksa Uji

  • Pengurusan Surat Keterangan Laik (Suket K3)

  • Edukasi dan pelatihan singkat bagi operator

Mengapa Memilih Kami?

  • ✔️ Terdaftar Resmi & Legal

  • ✔️ Proses Cepat & Efisien

  • ✔️ Biaya Transparan

  • ✔️ Mendukung Kepatuhan Audit K3 & SMK3

  • ✔️ Tim Profesional & Berpengalaman

FAQ

Q: Apakah semua alat berat wajib memiliki izin K3?
A: Ya, sesuai Permenaker, setiap alat angkat dan angkut wajib melalui Riksa Uji dan memiliki Suket K3.

Q: Berapa lama proses pengurusan Suket K3?
A: Proses umumnya memakan waktu 7–14 hari kerja setelah uji dilakukan.

Q: Apakah bisa mengurus izin untuk lebih dari satu alat sekaligus?
A: Bisa. Kami melayani pengurusan secara massal untuk kebutuhan perusahaan.

Q: Bagaimana jika alat tidak lolos uji?
A: Kami akan bantu identifikasi masalah dan memberikan solusi teknis agar alat bisa memenuhi standar.

Kontak Riksa Uji K3 / Izin Alat K3 (Suket K3) Untuk Forklift / Crane / Alat Berat Palmerah, Jakbar

No. Tlp/WA: 0822-2925-5569 / 0812-9092-6881
Email: [email protected]
Alamat:
Head Office: Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat 17148
Branch Office: Jl. Mogandi V No. 18, Kel. Malalayang, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara 9516

LAYANAN

Layanan

PJK3 Riksa Uji K3

(Pemeriksaan, Pengujian, Sertifikasi, & Izin Alat Objek K3)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan prioritas sangat penting yang wajib diutamakan oleh perusahaan atau pelaku industri di Indonesia. Terutama dalam hal pemeriksaan, pengujian, sertifikasi, dan izin alat objek K3 di Disnaker setempat (Riksa Uji K3), karena merupakan mandatory peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Riksa Uji K3 di perusahaan atau di lingkungan kerja pelaku industri di Indonesia bertujuan untuk menjaga dan mengantisipasi terjadinya kegagalan fungsi, keausan, kerusakan, dan lain-lain sebagaimana terhadap peralatan-peralatan kerja atau mesin-mesin yang dapat berakibat fatal secara langsung pada tenaga kerja atau berakibat terjadinya kecelakaan kerja dan/atau fatality.

Jika perusahaan atau pelaku industri abai atau tidak melaksanakan kewajiban riksa uji K3 dan kemudian suatu hal yang tidak diinginkan terjadi seperti kecelakaan kerja dan/atau fatality yang diakibatkan peralatan kerja atau mesin-mesin tidak dilakukan Riksa Uji K3 baru atau secara berkala setiap tahun. Konsekuensinya adalah perusahaan atau pelaku industri bisa terkena sanksi denda dan/atau sanksi pidana.

Mari kita bersama-sama jadikan K3 sebagai suatu budaya wajib di perusahaan atau di lingkungan kerja Anda. Agar perusahaan atau pelaku industri bisa menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan selamat. Salam K3.

Layanan yang tersedia

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan kamu

Instalasi Listrik & Instalasi Penyalur Petir

Instalasi listrik merupakan sebuah pemasangan komponen-komponen peralatan eletrik sehingga menjadi suatu kesatuan untuk mengubah energi listrik menjadi energi mekanis dan kimia.

Pada perencanan instalasi listrik harus berdasarkan pada peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan PUIL 2011 dan undang-undang ketenagalistrikan.

More More
Pesawat Angkat & Pesawat Angkut

Kegiatan riksa uji K3 diatur dalam Permenaker No. 8 tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Yang termasuk alat pesawat angkat angkut antara lain Overhead crane, Wheel loader, Traktor, Boom lift, Backhole loader, Bulldozer, Gondola, Crane, Forklift, Excavator.

More More
Pesawat Tenaga & Produksi

Alat pesawat tenaga produksi diwajibkan untuk dilakukan riksa uji guna memastikan alat dalam kondisi yang layak untuk digunakan dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.

Hal tersebut diatur dalam Permenaker No. 38 tahun 2016. Pesawat Tenaga Produksi dibagi menjadi beberapa jenis, antar lain:

  1. Penggerak mula
  2. Turbin
  3. Perlengkapan transmisi tenag mekanik
  4. Mesin perkakas
  5. Genset
  6. Mesin tanur
More More
Instalasi Proteksi Kebakaran

Sesuai Instruksi Menteri Ketenakerjaan Nomor 11 tahun 1997 bahwa setiap Instalasi Proteksi Kebakaran berupa instalasi fire alarm system, instalasi hidran dan springkler wajib dilakukan Riksa Uji untuk mencegah kebakaran gedung. 

Pesawat Uap, Bejana Tekanan & Tangki Timbun

Pesawat uap atau biasa dibilang ketel uap ialah suatu pesawat yang diciptakan untuk mengubah air menjadi partikel uap.

Dengan proses pemanasan terlebih dahulu oleh bahan bakar. Karena pada komponen pesawat uap sendiri tidak terdapat udara dari luar sama sekali atau bias di bilang close loop, maka hasil dari proses pemanasan air tersebut akan menghasilkan kandungan uap panas dan menjadi bertekanan serta berpotensi menghasilkan ledakan pada ketel saat terjadi proses pemanasan pada air dikarenakan oleh tekanan yang berlebihan pada ketel (over pressure).

Bejana tekan adalah suatu wadah yang digunakan untuk menampung energi berupa cair ataupun gas yang di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi tekanan udara luar. Komponen di dalamnya terdiri dari dari gas murni atau gas campuran termasuk udara yang prosesnya bias dikempa menjadi cair ataupun dalam keadaan larut atau beku.

Penggunaan Pesawat Uap Bejana Tekan dan Tangki Timbun diatur dalam Undang-Udang No. 1 tahun 1930 tentang Pesawt Uap dan Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun.

More More
Elevator & Eskalator

Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai penggunaan lift elevator dan lift escalator yang tertuang dalam Permenaker No. 6 tahun 2017.

Peraturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki alat elevator atau escalator untuk melakukan riksa uji setiap 1 tahun sekali.

More More

Legalitas Usaha Tanpa Ribet

Tim profesional Riksa Consulting siap mendampingi kamu dalam proses pengurusan perizinan dan legalitas usaha

Layanan Lainnya

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan kamu