Home » Riksa Uji Bitung, Sulut √ 0822-2925-5569
Riksa Consulting – Riksa Uji adalah langkah penting dalam memastikan peralatan, fasilitas, dan lingkungan kerja sesuai dengan standar keselamatan dan kualitas yang telah ditetapkan. Melalui layanan Riksa Uji Bitung, Sulut dari Riksa Consulting, kami hadir untuk membantu perusahaan Anda memenuhi persyaratan hukum sekaligus menjaga keselamatan kerja dan operasional.
Riksa Uji adalah pengujian dan inspeksi menyeluruh terhadap peralatan kerja untuk memastikan bahwa alat tersebut layak digunakan sesuai standar yang berlaku, baik dalam hal keamanan maupun performa. Proses ini diwajibkan oleh pemerintah untuk beberapa jenis alat dan instalasi, seperti:
Kami adalah mitra terpercaya yang menawarkan layanan Riksa Uji dengan kualitas terbaik. Keunggulan yang kami tawarkan meliputi:
Tim Profesional dan Berlisensi
Inspektor kami adalah tenaga ahli yang telah bersertifikasi dan berpengalaman dalam berbagai jenis pengujian.
Layanan Menyeluruh
Kami menangani seluruh proses, mulai dari inspeksi, pengujian, hingga penerbitan sertifikat kelayakan yang diakui secara hukum.
Proses Cepat dan Efisien
Dengan sistem yang terintegrasi, kami memastikan proses uji berjalan cepat tanpa mengorbankan akurasi dan kualitas.
Pendampingan Penuh
Kami juga memberikan konsultasi untuk membantu Anda memahami dan memenuhi semua persyaratan regulasi yang berlaku.
Jangan tunda lagi untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan operasional perusahaan Anda. Hubungi Riksa Consulting hari ini untuk mendapatkan layanan Riksa Uji Bitung, Sulut yang profesional dan terpercaya.
No. Tlp/WA: 0822-2925-5569 / 0812-9092-6881
Email: info@riksa.co.id
Alamat:
Head Office: Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat 17148
Branch Office: Jl. Mogandi V No. 18, Kel. Malalayang, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara 9516
Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) merupakan prioritas. Oleh karena itu, tiap-tiap perusahaan membutuhkan jasa pemeriksaan dan pengujian atau disingkat sebagai jasa riksa uji K3 untuk memastikan peralatan yang dipakai di aktivitas pekerjaan dalam kondisi layak dan aman digunakan. Hal ini untuk menurunkan angka kecelakaan akibat peralatan yang berbahaya.
Misalnya, Anda berupaya memenuhi riksa uji K3 alat untuk mewujudkan K3 sesuai aturan, seperti pada elevator dan eskalator. Pasalnya, keduanya memiliki risiko kecelakaan tinggi di tempat kerja atau umum. Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator.
Layanan Riksa Uji K3 untuk Perusahaan:
Instalasi listrik merupakan sebuah pemasangan komponen-komponen peralatan eletrik sehingga menjadi suatu kesatuan untuk mengubah energi listrik menjadi energi mekanis dan kimia.
Pada perencanan instalasi listrik harus berdasarkan pada peraturan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan PUIL 2011 dan undang-undang ketenagalistrikan.
Kegiatan riksa uji K3 diatur dalam Permenaker No. 8 tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.
Yang termasuk alat pesawat angkat angkut antara lain Overhead crane, Wheel loader, Traktor, Boom lift, Backhole loader, Bulldozer, Gondola, Crane, Forklift, Excavator.
Alat pesawat tenaga produksi diwajibkan untuk dilakukan riksa uji guna memastikan alat dalam kondisi yang layak untuk digunakan dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja.
Hal tersebut diatur dalam Permenaker No. 38 tahun 2016. Pesawat Tenaga Produksi dibagi menjadi beberapa jenis, antar lain:
Sesuai Instruksi Menteri Ketenakerjaan Nomor 11 tahun 1997 bahwa setiap Instalasi Proteksi Kebakaran berupa instalasi fire alarm system, instalasi hidran dan springkler wajib dilakukan Riksa Uji untuk mencegah kebakaran gedung.
Pesawat uap atau biasa dibilang ketel uap ialah suatu pesawat yang diciptakan untuk mengubah air menjadi partikel uap.
Dengan proses pemanasan terlebih dahulu oleh bahan bakar. Karena pada komponen pesawat uap sendiri tidak terdapat udara dari luar sama sekali atau bias di bilang close loop, maka hasil dari proses pemanasan air tersebut akan menghasilkan kandungan uap panas dan menjadi bertekanan serta berpotensi menghasilkan ledakan pada ketel saat terjadi proses pemanasan pada air dikarenakan oleh tekanan yang berlebihan pada ketel (over pressure).
Bejana tekan adalah suatu wadah yang digunakan untuk menampung energi berupa cair ataupun gas yang di dalamnya terdapat tekanan yang melebihi tekanan udara luar. Komponen di dalamnya terdiri dari dari gas murni atau gas campuran termasuk udara yang prosesnya bias dikempa menjadi cair ataupun dalam keadaan larut atau beku.
Penggunaan Pesawat Uap Bejana Tekan dan Tangki Timbun diatur dalam Undang-Udang No. 1 tahun 1930 tentang Pesawt Uap dan Permenaker No. 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekan dan Tangki Timbun.
Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja, pemerintah menerbitkan peraturan mengenai penggunaan lift elevator dan lift escalator yang tertuang dalam Permenaker No. 6 tahun 2017.
Peraturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan yang memiliki alat elevator atau escalator untuk melakukan riksa uji setiap 1 tahun sekali.