Jasa Perizinan Klinik Pratama/Utama Kota Bekasi √ 0822-2925-5569
Home » Jasa Perizinan Klinik Pratama/Utama Kota Bekasi √ 0822-2925-5569
Riksa Consulting – Mendirikan klinik adalah langkah besar dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Namun, untuk menjalankan klinik secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, diperlukan perizinan yang tepat. Proses perizinan ini sering kali memerlukan waktu, tenaga, dan pemahaman yang mendalam tentang regulasi yang berlaku. Di sinilah Jasa Perizinan Klinik Pratama/Utama Kota Bekasi hadir untuk membantu Anda.
Mengapa Memilih Riksa Consulting?
-
Pengalaman dan Keahlian
- Riksa Consulting memiliki tim profesional yang berpengalaman dalam bidang perizinan klinik. Dengan pemahaman mendalam tentang regulasi dan prosedur yang berlaku, kami dapat memastikan bahwa proses perizinan Anda berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.
-
Proses Cepat dan Efisien
- Kami mengerti bahwa waktu adalah hal yang sangat berharga. Oleh karena itu, tim kami bekerja dengan cepat dan efisien untuk menyelesaikan seluruh proses perizinan dalam waktu yang sesingkat mungkin, tanpa mengorbankan kualitas.
-
Layanan Terintegrasi
- Selain perizinan, kami juga menawarkan layanan konsultasi lain yang mendukung operasional klinik Anda, mulai dari manajemen risiko hingga kepatuhan hukum. Dengan layanan yang terintegrasi, Anda bisa fokus pada pelayanan kesehatan, sementara kami menangani aspek administratif dan legal.
-
Pendekatan yang Disesuaikan
- Setiap klinik memiliki kebutuhan yang berbeda. Riksa Consulting menawarkan solusi yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik Anda, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tepat sasaran dan relevan dengan situasi Anda.
Layanan Jasa Perizinan Klinik Pratama/Utama Kota Bekasi
-
Pendirian Klinik
- Kami membantu Anda dalam proses pendirian klinik, mulai dari pengurusan izin operasional hingga sertifikasi fasilitas kesehatan.
-
Perpanjangan Izin
- Jika klinik Anda membutuhkan perpanjangan izin, kami akan mengurus seluruh prosedur yang diperlukan dengan tepat waktu.
-
Pengurusan Izin Tambahan
- Untuk klinik yang ingin menambah layanan atau memperluas operasional, kami juga menyediakan jasa pengurusan izin tambahan sesuai kebutuhan.
Cara Kerja Kami
-
Konsultasi Awal
- Kami akan mengadakan konsultasi awal untuk memahami kebutuhan Anda dan memberikan gambaran mengenai proses perizinan yang akan dilakukan.
-
Penyusunan Dokumen
- Tim kami akan membantu dalam penyusunan dan pengecekan dokumen yang diperlukan, memastikan semua persyaratan terpenuhi.
-
Pengurusan Perizinan
- Kami akan mengurus seluruh proses perizinan, mulai dari pengajuan hingga penerbitan izin, dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
-
Pemantauan dan Tindak Lanjut
- Kami juga menyediakan layanan pemantauan dan tindak lanjut untuk memastikan bahwa izin yang diperoleh tetap berlaku dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Jangan biarkan proses perizinan klinik menjadi hambatan dalam memberikan layanan kesehatan. Jasa Perizinan Klinik Pratama/Utama Kota Bekasi siap membantu Anda menjalani proses ini dengan mudah dan tanpa stres. Hubungi kami melalui telepon atau email untuk konsultasi lebih lanjut, dan mulailah perjalanan Anda menuju pendirian klinik yang legal dan profesional.
Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi awal, Anda dapat mengunjungi situs web Riksa Consulting atau menghubungi layanan pelanggan kami. Mulailah bisnis Anda dengan langkah yang tepat bersama kami.
Kontak Jasa Perizinan Klinik Pratama/Utama Kota Bekasi
No. Tlp/WA: 0822-2925-5569 / 0812-9092-6881
Email: [email protected]
Alamat:
Head Office: Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat 17148
Branch Office: Jl. Mogandi V No. 18, Kel. Malalayang, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara 9516
LAYANAN

Perizinan Sector Kesehatan
Perizinan di sektor kesehatan merupakan prioritas utama untuk menjamin mutu layanan dan keselamatan pasien. Oleh karena itu, setiap fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan memiliki izin operasional serta memenuhi persyaratan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan diberikan oleh tenaga dan sarana yang kompeten, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Misalnya, Anda berupaya mengurus izin operasional rumah sakit, klinik, atau laboratorium agar dapat memberikan layanan kesehatan yang legal dan berkualitas. Hal ini penting karena fasilitas kesehatan yang tidak berizin dapat membahayakan pasien dan menimbulkan risiko hukum. Selain itu, perizinan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Layanan yang tersedia
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan kamu
Izin Klinik
Pratama atau Utama
- Sesuai Permenkes No. 17 Tahun 2024
- Form Checklist Persyaratan Data dan Berkas serta Persyaratan Sarana Prasarana Klinik;
- Pendampingan Penyiapan Sarana Prasarana Klinik Baik Rawat Inap/Rawat Jalan;
- Penyusunan Dokumen Persyaratan (Mencakup: Profil Klinik, Profil Layanan, Assessment, dan SOP Klinik);
- Pengurusan SIP Seluruh Nakes di Klinik;
- Gratis Vendor Rekam Medis Elektronik (RME) selama 1 Tahun;
- Gratis Vendor Pengelolaan Limbah Medis selama 1 Tahun;
- Pendampingan Pemeriksaan Lokasi Oleh Puskesmas Setempat;
- MOU Puskesmas Setempat;
- Pendampingan Pemeriksaan Lokasi oleh Dinas Kesehatan Setempat;
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Setempat;
- Izin Klinik.
Mulai Dari
Rp 35 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Izin Laboratorium Medis
- Sesuai Permenkes No. 17 Tahun 2024
- Form Checklist Persyaratan Data dan Berkas serta Persyaratan Sarana Prasarana Lab Medis;
- Pendampingan Penyiapan Sarana Prasarana Lab Medis;
- Penyusunan Dokumen Persyaratan (Mencakup: Profil Lab Medis, Profil Layanan, Assessment, dan SOP Lab Medis);
- Pengurusan SIP Seluruh Nakes di Lab Medis;
- Gratis Vendor Rekam Medis Elektronik (RME) selama 1 Tahun;
- Gratis Vendor Pengelolaan Limbah Medis selama 1 Tahun;
- Pendampingan Pemeriksaan Lokasi Oleh Puskesmas Setempat;
- MOU Puskesmas Setempat;
- Pendampingan Pemeriksaan Lokasi oleh Dinas Kesehatan Setempat;
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Setempat;
- Izin Laboratorium Medis.
Mulai Dari
Rp 25 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Izin Apotek
- Sesuai Permenkes No. 17 Tahun 2024
- Form Checklist Persyaratan Data dan Berkas serta Persyaratan Sarana Prasarana Apotek;
- Pendampingan Penyiapan Sarana Prasaran Apotek;
- Penyusunan Dokumen Persyaratan (Mencakup: Profil Apotek, Profil Layanan, Assessment, dan SOP Apotek);
- Pengurusan SIP Seluruh Nakes di Lab Medis;
- Pengurusan SIP Apoteker;
- Pendampingan Pemeriksaan Lokasi Oleh Dinas Kesehatan Setempat;
- Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Setempat;
- Izin Apotek.
Mulai Dari
Rp 12 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Izin IDAK
(Izin Distribusi Alat Kesehatan)
- Form Checklist Persyaratan Data dan Berkas serta Persyaratan Sarana Prasarana Apotek;
- Pendampingan Penyiapan Sarana Prasarana Distributor;
- Pendampingan Assessment IDAK;
- Dan lain-lain;
- Izin IDAK.
Mulai Dari
Rp 13 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
CDAKB
(Izin Cara Distribusi Alat Kesehatan
Yang Baik)
Proses cepat dan mudah, dengan biaya yang terjangkau (biaya kompetitif).
- Sesuai Permenkes No. 4 Tahun 2014
- Sertifikat/Izin CDAKB.
Mulai Dari
Rp 50 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Izin SLHS/SLS
(Izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi/Sertifikat Laik Sehat)
Proses cepat dan mudah, dengan biaya yang terjangkau (biaya kompetitif).
- Sesuai Permenkes No. 17 Tahun 2024
- Biaya Pelatihan Penanggungjawab usaha (exclude);
- Biaya Pelatihan Tenaga Kerja (exclude);
- Biaya Uji Laboratorium (exclude);
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Sertifikat Laik Sehat (SLS).
Mulai Dari
Rp 12 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Izin Edar PKRT
(Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga PKD (Dalam Negeri) dan PKL (Impor))
Proses cepat dan mudah, dengan biaya yang terjangkau (biaya kompetitif).
- Sesuai Permenkes No. 70 Tahun 2014
- Izin Edar PKRT.
Mulai Dari
Rp 4 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Izin Edar Alkes
(Izin Edar Alat Kesehatan PKD (Dalam Negeri) dan PKL (Impor))
Proses cepat dan mudah, dengan biaya yang terjangkau (biaya kompetitif).
- Sesuai Permenkes No. 36 Tahun 2009
- Izin Edar Alkes.
Mulai Dari
Rp 5 Jt
* S&K Berlaku
Gratis Konsultasi untuk mendapatkan Penawaran Terbaik secara lengkap dari kami.
Legalitas Usaha Tanpa Ribet
Tim profesional Riksa Consulting siap mendampingi kamu dalam proses pengurusan perizinan dan legalitas usaha
Layanan Lainnya
Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan kamu

Your Trusted Partner and Solution in Legal Compliance
0822-2925-5569
0852-8338-5708
Grand Galaxy City, Ruko Rose Garden, Jl. Rose Garden 3 No.69, RT.002/RW.017, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat
Menu
Beranda
Tentang Kami
Layanan
News
Kontak
Follow Our Social Media
Newslatter
Subscribe for latest information
© Copyright 2025 RIKSA CONSULTING. All rights reserved.